Bharada E Kembali Ganti Pengacara

Bharada E Kembali Ganti Pengacara, Untuk Kedua kalinya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,
baca juga: Almarhum Yoshua Di sebut Lakukan Tindakan
tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengganti pengacara.
Pengacara pertama, Andreas Nihot Solitonga pada Sabtu (6/8/2022), menyatakan mundur. Sebagai pengantinya,
kemudian di tunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E.
Belakangan, Bharada E mencabut kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Di rektur Tindak Pidana Umum (Di ttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8/2022),
membenarkan jika kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah di cabut.
Andi Rian menegaskan, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin bukan mengundurkan diri, melainkan kuasanya di cabut oleh Bharada E.
Pencabutan kuasa itu terhitung 10 Agustus 2022. Hal ini di ketahui dari foto yang tersebar di kalangan media,
yang berisi surat Bharada E yang menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin.
Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Ia menyebutkan jika Deolipa dan Burhanuddin di tunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri,
setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.
Saat ini Bharada E di dampingi oleh pengacara Ronny Talapessy yang di tunjuk oleh keluarga Bharada E.
Dalam surat pencabutan kuasa yang di tandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, di ketahui bahwa Deolipa dan Burhanuddin
di beri kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus. Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022
sudah tidak berlaku dan tidak dapat di pergunakan lagi,” tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.
Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E itu di klaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang di lakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.
Klaim ini di bantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang di lakukan oleh penyidik, apa yang di lakukan
oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya di datangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah
bahwa ancamannya cukup berat,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto. Bharada E di tetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol.
Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf. Keempatnya di sangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
baca juga: Bu Putri Candrawathi Di sebut