IPW: Sudah Saatnya Timsus Polri Tahan Nyonya Putri

IPW: Sudah Saatnya Timsus Polri Tahan Nyonya Putri, Indonesia Police Watch (IPW) meminta penyidik Polri segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
baca juga: Pelaku Percobaan Penculikan di Jaktim
Ada tiga alasan IPW menilai Putri patut di tahan, salah satunya karena dia tersangka pembunuhan berencana.
“Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Sugeng mengatakan alasan pertama adalah Putri seorang tersangka pidana berat yang terancam hukuman mati. Kedua, Putri di nilai tidak kooperatif.
“Nyonya putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain,” katanya.
Alasan ketiga, Sugeng menilai alasan ‘kemanusiaan’ tidak menahan Putri adalah tindakan diskriminatif. Menurutnya,
banyak kasus serupa yang tersangkanya wanita di tahan oleh polisi. Alasan kemanusiaan Nyonya Putri yang masih memiliki anak
adalah bisa di nilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana
yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak juga di tahan,” jelasnya.
Putri Tak Di tahan karena Kemanusiaan
Sebelumnya, pengacara Putri mengatakan kliennya tidak di tahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak di lakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu
kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” tambahnya.
Meski begitu, Putri di kenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah di cekal ke luar negeri.
Seperti di ketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang di tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo,
Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka di jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah di tahan.
baca juga: Foto Penampakan Jenazah Brigadir J